Tuesday, September 19, 2006

Kebebasan Informasi dan Pembatasan Rahasia Negara

Kebebasan memperoleh informasi yang selama ini belum terlaksana di negara ini, semakin menjauh dengan di rumuskannya rancangan undang-undang Rahasia Negara. Padahal dalam perundang-undangan, memperoleh informasi merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945 yang berbunyi: "…….setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia……."Amandemen tersebut pada jaman presiden BJ. Habibie di tegaskan dalam Undang-undang Pers pasal 6 UU No.40 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supermasi hukum, dan hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; memperjuangkan keadialan dan kebenaran. Maka terdengar berlebihan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, yang berkata ”Kalau semua dibuka, semua jadi perdebatan yang tidak ada habisnya. Hasilnya adalah mobokrasi, demokrasi massal, di mana semua orang mau ikut nimbrung,” kata Menteri Juwono di majalah Tempo Edisi 01 - 7 Mei 2006. Adalah benar jika kebebasan itu tiada yang mutlak. Seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati semua orang? Dalam KUHP ada beberapa ketentuan yang merupakan pembatasan informasi, yang memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan informasi mengenai hal tertentu, misalnya: " Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun, " Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun), " Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00), " Pasal 323 tentang rahasia perusahaan, " Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun), " Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan), Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Jadi hal yang perlu dikuatkan bukan membuat produk hukum baru, melainkan dengan meninjau ulang UU untuk memperoleh kebebasan informasi itu sendiri. Dengan meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance. Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan akibat bahaya RUU Rahasia Negara: Pertama, hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga public. Kedua, hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya apabila hal pertama dapat mengundang sanksi bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dapat diakses publik, maka hal kedua berkenaan dengan sanksi yang dapat dijatuhkan atas mereka yang melanggar right to privacy seseorang ataupun lembaga yang ditetapkan UU sebagai pengecualian atas hak atas kebebasan informasi. Dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, menilik ketentuan yang ada di beberapa negara, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption di Amerika Serikat adalah yang menyangkut: keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri, rencana militer, persenjataan, data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA, ketentuan internal lembaga, informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik, informasi bisnis yang bersifat rahasia, memo internal pemerintah, informasi pribadi (Personal Privacy), data yang berkenaan dengan penyidikan, informasi lembaga keuangan, dan informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan. Di Thailand, memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang dapat membahayakan istana, yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional, menghambat penegakaan hukum, merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal, yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang, informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act). Keberadaan UU Kebebasan informasi, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia maka hal pertama yang harus difahami bersama adalah bahwa: 1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan, 2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas, 3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut, a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan), b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat, 4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teli dan tegas. Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals. Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar agar tidak multi-interpretable yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124. agar dapat menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat namun tidak membahayakan negara, maka UU atas kebebasan untuk memperoleh infromasi harus mengandung rumusan yang tegas mengenai informasi dan data yang tidak dapat diakses publik dalam kategori ini. Dengan demikian makna ketentuan yang ada dalam UU no.7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan harus ditinjau kembali. Pasal 11 ayat (2) UU ini memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kepada orang yang dengan sengaja diwajibkan merahasiakan hal tersebut. Padahal pasal 1 UU ini memberikan definisi yang sangat luas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Dapat diduga bahwa hal ini membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi publik. Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya: 1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya, 2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara, 3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan, 4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara, 5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu, 6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll. Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat, dan harus disertai dengan justification yang sahih, sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan.

32 Comments:

Anonymous Anonymous said...

sudah lihat blognya menteri pertahanan mas?

Wednesday, September 20, 2006  
Anonymous Anonymous said...

sudah dia menteri pertama yang punya blogs kan. Ini sopo yo?

Thursday, September 21, 2006  
Blogger uzk said...

Menteri Pertahanan? Siip dah

Monday, September 25, 2006  
Blogger College student said...

ALow duy....piye kabare....?

Wednesday, September 27, 2006  
Blogger College student said...

duy gi dimana lu?

Wednesday, September 27, 2006  
Blogger College student said...

ada ym kagak? susah nih lu gak pasang shut box

Wednesday, September 27, 2006  
Blogger College student said...

ada ym kagak? susah nih lu gak pasang shut box

Wednesday, September 27, 2006  
Blogger Yudi Nopriansyah said...

ada neh u_diaja@yahoo.com

Wednesday, September 27, 2006  
Blogger admin said...

informasi negara tetap menjadi rahasia negara, sampe supersemar aja ga tahu aslinya seperti apa ya Om... Rahasia negara milik yg berkuasa?.. Bukan!!

Thursday, September 28, 2006  
Anonymous Anonymous said...

Apa jadinya kalau hutang presiden RI selama puluhan tahun jadi Rahasia Negara???

Negara bukanlah milik pemerintah yang berkuasa. Negara adalah rakyat itu sendiri. Peran pemerintah mengatur ketertiban, keamanan, dan kelayakan negara dan kehidupan rakyat. dengan membuat UU dan peraturan pemerintah, termasuk membuat UU Rahasia Negara. Namun dalam konten RUU itu inti masalahnya.

Jangan sampai nantinya, pejabat publik yang KKN (Kotor Kurang Nasionalis)megunakan perangkat hukum ini untuk KKN dengan membungkam informasi untuk publik. Seperti orba yang menimbun hutang pribadi atas nama Rakyat dan Negara.

Friday, September 29, 2006  
Anonymous 精神年齢 said...

あなたの精神年齢を占ってみよう!当サイトは、みんなの「精神年齢度」をチェックする性格診断のサイトです。精神年齢度には、期待以上の意外な結果があるかも??興味がある方はぜひどうぞ

Monday, June 29, 2009  
Anonymous メル友募集 said...

今まで同い年や年下としか付き合ったことなくて疲れてしまいました…優しくリードしてくれるような大人の男性に憧れます。 ayu-cha@docomo.ne.jpよかったらメールしてみてください。

Friday, July 03, 2009  
Anonymous 逆円助 said...

さあ、今夏も新たな出会いを経験してみませんか?当サイトは円助交際の逆、つまり女性が男性を円助する『逆円助交際』を提供します。逆円交際を未経験の方でも気軽に遊べる大人のマッチングシステムです。年齢上限・容姿・経験一切問いません。男性の方は無料で登録して頂けます。貴方も新たな出会いを経験してみませんか

Saturday, July 04, 2009  
Anonymous 精神年齢 said...

みんなの精神年齢を測定できる、メンタル年齢チェッカーで秘められた年齢がズバリわかっちゃう!かわいいあの子も実は精神年齢オバサンということも…合コンや話のネタに一度チャレンジしてみよう

Monday, July 06, 2009  
Anonymous 童貞卒業 said...

童貞卒業を考えているなら、迷わずココ!今まで童貞とヤッた事がない女性というのは意外と多いものです。そんな彼女たちは一度童貞とやってみたいと考えるのは自然な事と言えるでしょう。当サイトにはそんな好奇心旺盛な女性たちが登録されています

Tuesday, July 07, 2009  
Anonymous 素人 said...

癒されたい女性や、寂しい素人女性を心も体も癒してあげるお仕事をご存じですか?女性宅やホテルに行って依頼主の女性とHしてあげるだけで高額の謝礼を手に入れる事が出来るのです。興味のある方は当サイトTOPページをご覧ください

Thursday, July 16, 2009  
Anonymous メル友募集 said...

最近仕事ばかりで毎日退屈してます。そろそろ恋人欲しいです☆もう夏だし海とか行きたいな♪ k.c.0720@docomo.ne.jp 連絡待ってるよ☆

Friday, July 17, 2009  
Anonymous ホスト said...

女性向け風俗サイトで出張デリバリーホストをしてみませんか?時給2万円以上の超高額アルバイトです。無料登録をしてあとは女性からの呼び出しを待つだけなので、お試し登録も歓迎です。興味をもたれた方は今すぐどうぞ。

Saturday, July 18, 2009  
Anonymous 家出 said...

最近TVや雑誌で紹介されている家出掲示板では、全国各地のネットカフェ等を泊り歩いている家出娘のメッセージが多数書き込みされています。彼女たちはお金がないので掲示板で知り合った男性の家にでもすぐに泊まりに行くようです。あなたも書き込みに返事を返してみませんか

Sunday, July 19, 2009  
Anonymous 動物占い said...

あなたの性格を、動物に例えて占っちゃいます。もしかしたらこんな動物かも!?動物占いをうまく使って、楽しい人間関係を築いてください

Monday, July 20, 2009  
Anonymous 家出 said...

家出中の女性や泊まる所が無い女性達がネットカフェなどで、飲み放題のドリンクで空腹を満たす生活を送っています。当サイトはそんな女性達をサポートしたいという人たちと困っている女性たちの為のサイトです

Wednesday, July 22, 2009  
Anonymous セレブラブ said...

セレブ女性との割り切りお付き合いで大金を稼いでみませんか?女性に癒しと快楽、男性に謝礼とお互い満たしあえる当サイト、セレブラブはあなたの登録をお待ちしております。

Thursday, July 23, 2009  
Anonymous 夏フェス!! said...

夏フェス一緒に行ってくれる人募集!!夏の思い出一緒につくろぉ☆ megumi-0830@docomo.ne.jp 連絡してね♪

Friday, July 24, 2009  
Anonymous 無料ゲーム said...

あなたのゲーマー度を無料ゲーム感覚で測定します。15個の質問に答えるだけの簡単測定で一度遊んでみませんか?ゲームが得意な人もそうでない人もぜひどうぞ。

Monday, July 27, 2009  
Anonymous 素人 said...

Hな女性たちは素人ホストを自宅やホテルに呼び、ひとときの癒しを求めていらっしゃいます。当サイトでは男性ホスト様の人員が不足しており、一日3~4人の女性の相手をするホストもおられます。興味を持たれた方は当サイトにぜひお越しください

Tuesday, July 28, 2009  
Anonymous 出会い系 said...

実は出会い系には…関係者用入り口があるのを知っていますか?広告主やスポンサー用に用意されたIDではサクラや業者が立ち入ることが出来ないようになっているのです。当サイトでは極秘に入手した関係者用URLが公開されています

Wednesday, July 29, 2009  
Anonymous 逆援助 said...

男性はお金、女性は快楽を得る逆援助に興味はありませんか?お金を払っても性的欲求を満たしたいセレブ達との割り切り1日のお付き合いで当サイトでは大金を得ることができます。無料登録なのでアルバイト感覚でOK、詳しくはTOPページでどうぞ。

Thursday, July 30, 2009  
Anonymous 友達募集 said...

ホムペ完成記念!私の事みんなに知ってもらいたくて頑張りましたぁ。色々とご感想をお待ちしているので思った事を意見してください。メアドはほむぺにのせてありますぅ!★ fan.jna@docomo.ne.jp

Friday, July 31, 2009  
Anonymous 家出 said...

夏休みで気軽に家出する女子○生が急増しています。しかし家出したはいいものの泊る所やお金が無い彼女たちは、掲示板などで泊めてくれる男性を探す子も多いようです。当掲示板にも夏休みに入ってから通常の3倍以上のメッセージが寄せられています

Sunday, August 02, 2009  
Anonymous 人妻 said...

今最もアツイバイトは人妻とのセフレ契約です。当サイトではお金を払ってでもセフレがほしい人妻が集まり、男性会員様との逆援生活を待っています。当サイトで欲求不満の女性との出会いをしてみませんか

Wednesday, August 05, 2009  
Anonymous 素人 said...

素人ホストでは、男性のテクニック次第で女性会員様から高額な謝礼がもらえます。欲求不満な人妻や、男性と出会いが無い女性達が当サイトで男性を求めていらっしゃいます。興味のある方はTOPページからどうぞ

Thursday, August 06, 2009  
Anonymous 友達募集中 said...

少し魅惑な自分をネットだから公開してみました。普段言えない事など、思い切って告白しているプロフなので興味ある方はぜひ除いてみてください連絡待ってまぁす。 hinyaaaaa@docomo.ne.jp

Friday, August 07, 2009  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home