Friday, September 08, 2006

RUU Penyelenggara Pemilu

Jumat (8/9, saya mewakili Teknokra ikut dalam kegiatan Maintening KPU's Independence yang di gelar Institute for Public Policy Reform (INFORMA) dan CENTRO Jakarta. Kegiatan itu mengundang seluruh pers dilampung dengan sub tema Media Workshop. Bertempat di Hotel Indrapuri, hadir sebagai pembicara wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu DPR RI Andi Yuliani Paris, Hadar N. Gumay (Cetro Jakarta), pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana, dan Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu 2004 Lampung Firman Seponada. Poin penting yang disampaikan Andi Yulianti Paris adalah: RUU Penyelenggara Pemilu nantinya, memposisikan KPU bersifat hierarkis. KPUD kabupaten/kota dan provinsi tidak perlu lagi meminta fatwa atau berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri. Cukup ke lembaga yang sama di atasnya. "Struktur hierarkis ini diperlukan salah satunya untuk menjaga independensi KPU dari intervensi lembaga-lembaga lain". ucap Andi Yuliani. Masalahnya mungkin,KPUD di daerah dalam menjaga netralitas dalam pilkada sering ada kedekatan khusus antara anggota KPUD dan calon kepala daerah, sedangkan Kalau pemilu legislatif dan pilpres netralitas itu masih bisa dijaga karena jarak antara calon legislatif atau calon presiden agak jauh. Hal inilah mengapa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menurut Andi Yuliani perlu dibentuk supaya KPU tidak menjadi superpower. "Ke depan, Bawaslu bisa mengawasi semua tahapan pemilu dan tidak hanya meneliti berkas-berkas pencalonan," ujarnya. Denny Indrayana (Pakar Hukum tata negara UGM) menilai perlunya RUU Penyelengaraan Pemilu, diuraikan lagi mengenai posisi, fungsi, komposisi, administrasi, dan sanksi agar KPU dapat berdiri sebagai lembaga independen. Di asumsikannya, kini Indonesia mempunyai 13 lembaga independen meliputi berbagai komisi seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, KY, dst. Sementara lembaga sejenis yang berada di bawah kendali birokrasi ada 60-an, termasuk KONI, Dewan Maritim, dst. Ia menyebutkan ciri-ciri lembaga independen di antaranya secara eksplisit dalam undang-undang disebutkan independen, sifat kepemimpinannya kolektif, dan presiden tidak bisa menerapkan hak prerogatifnya untuk mengangkat atau memberhentikan anggota lembaga tersebut. "Ketiga ciri ini yang harus melekat di kelembagaan KPU. Dengan demikian KPU punya hak konstitusional," kata Denny. Untuk mencapai independensi KPU, 82 pasal dalam RUU Penyelengaraan Pemilu menurut Deni, masih belum sempurna. KPU belum dapat mengatur dirinya sendiri, termasuk dalam hal anggaran dan rekrutmen sekretariat. "Perlu juga dibahas kembali bagaimana jenjang karier staf sekretariat KPU jika diangkat dari pegawai negeri sipil," kata Deni. Sementara, Firman Seponada mensyaratkan tiga hal untuk menjadikan KPU sebagai lembaga independen, yakni bebas anasir politik, bebas anasir birokrasi, dan panitia seleksi yang kredibel. Upaya membentuk KPU sebagai lembaga independen, kata dia, harus dimulai dari panitia seleksi anggota KPU. Pengalaman lalu, unsur-unsur birokrasi menunjuk nama-nama calon pantia seleksi tidak secara transparan. Bahkan, di sebuah kabupaten di Lampung tiba-tiba muncul nama-nama panitia seleksi yang diajukan kepala daerah tanpa dijelaskan lebih dulu mekanisme rekrutmennya. "Harus ada uji publik bagi calon panitia seleksi karena kalau tidak, kepala daerah dapat menyusupkan orang-orangnya," kata penggiat Aliansi Jurnalis Independen Lampung itu. : Arsip RUU tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

8 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Kemarin baca Koran Sindo tentang kisruh Alzier - rupanya Juwendra bekerja di Sindo ya?

Tuesday, September 19, 2006  
Blogger Yudi Nopriansyah said...

Bang Juwendra dari awal tahun 2006 menulis berita Lampung untuk Sindo. Agustus kemarin dia sempat di tawari menjadi Assred Sindo pusat di Jakarta. Tapi Mba Esti istrinya mendadak sakit dan beberapakali harus dilarikan ke rumah sakit. Kata dokter, kemungkinan akibat kehamilan. Sekarang bang Juwendra masih di Lampung.

Ngomong2x Ini siapa ya?

Tuesday, September 19, 2006  
Anonymous Anonymous said...

Saya salah satu muridnya.

Terimakasih banyak atas jawabannya, semoga istri Juwendra lekas sembuh.

Oya ngomong2, blog yang bagus! Keep up the good work. Kalo bisa temukan gaya menulismu sendiri, jangan tiru-tiru Andreas.

Thursday, September 21, 2006  
Blogger Yudi Nopriansyah said...

Untuk Anonymous,
Terimakasih.

Saya memang suka membaca tulisan Andreas. Bahkan jika dilihat blogs saya ini hampir mirip dengan punya dia. Dan apakah saya tiru gaya menulisnya Andreas? Yah, mungkin saja!

Pertanyaan saya untuk murid Bang Juwendra, apakah meniru sama dengan Plagiat? Dan apa dampak kemiripan gaya menulis saya dengan Andreas terhadap pembaca?

Trims

Friday, September 22, 2006  
Anonymous Anonymous said...

Saya cuma saran. Tidak perlu defensif begitu lah :)

Tuesday, September 26, 2006  
Blogger Kang Geri said...

meuni rame euy kalo ngedebat teh kang iduy mah
ha... ha..
wah ternyate BigJou banyak muridnya yah

Tuesday, September 26, 2006  
Anonymous Anonymous said...

Saya tidak keberatan dgn sarannya, dan bukan defensif? Hanya saja lucu, jika saran itu datang dari orang yang menyembunyikan identitasnya. Saya bisa gede rasa (GR). Who am i, yang hanya mencoba menuliskan. Saya cuma mau tahu nama orang yg kasih saran bagus itu. Dan coba bertanya, pendapatnya lebih lanjut!.

Trims

Wednesday, September 27, 2006  
Anonymous Anonymous said...

Oke saya jawab.

Pertanyaan saya untuk murid Bang Juwendra, apakah meniru sama dengan Plagiat? Dan apa dampak kemiripan gaya menulis saya dengan Andreas terhadap pembaca?

Saya nggak pernah bilang kamu plagiat. Kok kamu jadi menyinggung2 plagiat?

Dampaknya tidak kepada pembaca, tapi lebih kepada kamu sendiri. Kamu mestinya bisa lebih menjelajahi gaya sendiri, tanpa tiru-tiru orang. Gitu loh :)

Sekali lagi, keep up the good work!

Thursday, September 28, 2006  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home