Saturday, May 20, 2006

Menimbang Penghapusan Perkara Suharto

Soeharto Wariskan 5.377 Kasus

Luar biasa! Pemerintahan Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto mewariskan 5.377 kasus penyelewengan uang negara senilai Rp47,38 triliun dan 42,99 juta dolar AS atau setara Rp387 miliar (kurs 1 dolar= Rp9.000).

Hebatnya, puluhan triliun dana milik pemerintah itu tersimpan dalam rekening atas nama pribadi. Mereka adalah para pejabat sipil, TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. "Semua dana penerimaan negara itu tidak pernah disetorkan ke kas negara," beber Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Menurut Anwar, temuan penyelewengan warisan rezim Orba oleh BPK itu sebenarnya bukan hal baru. "Tapi, respons para pejabat pengelola keuangan negara yang bertanggung jawab terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan keuangan masih rendah," tandasnya.

Diungkapkannya, hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun Anggaran 2005 menyebutkan triliuan rupiah uang negara hingga kini belum disetor ke kas negara. Kekosongan itu antara lain disebabkan 11 lembaga negara atau departemen yang telah memungut pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,008 triliun belum disetor ke kas negara.

"Hasil pemeriksaan atas 22 dari 158 BUMN terungkap 16 BUMN terdapat investasi dan pemberian jaminan yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian serta terjadi kelebihan bayar yang merugikan negara Rp453,02 miliar," ujar Anwar.

Ditambahkannya, dari 16.433 temuan pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp132,49 triliun, 146,60 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta yen, baru ditindaklanjuti sebanyak 6.920 temuan dengan nilai Rp34,22 triliun dan 61,11 juta dolar AS.

"Artinya, masih terdapat sisa temuan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 9.513 temuan dengan nilai Rp98,27 triliun, 81,35 juta dolar AS, 98,91 ribu euro dan 361,48 juta yen," cetus Anwar.

BPK melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada 34 departemen/lembaga di pusat, 33 provinsi, 214 kabupaten/kota, dan 28 BUMD serta 22 BUMN.

Pada pemeriksaan 15 bank dalam likuidasi (BDL), BPK menemukan adanya pemberian penghapusan utang sebesar Rp151,43 miliar pada 6 BDL yang melebihi ketentuan. Selain itu juga terdapat tagihan yang terkait PT Bank Pasific (dalam status likuidasi) sebesar Rp1,37 triliun yang tidak didukung jaminan memadai dan pihak terkait tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.

"Keadaan ini mengindikasikan bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK belum mendapat perhatian yang memadai atau keseriusan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik," tandasnya.

Menyikapi ini Ketua DPR Agung Laksono meminta pemerintah memperhatikan temuan ini dengan serius. "Dan dewan akan melakukan pendalaman. Jika ditemukan penyimpangan, maka akan diproses menurut hukum," tegasnya.

Rekening Pribadi

Pengamat ekonomi yang juga anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowomengatakan ada beberapa alasan mengapa kas negara saat ini kosong. "Salah satunya aset negara menggunakan nama pribadi dan rekening negara yang tidak dilaporkan ke APBN," katanya.

Kerancuan itu, kata dia, semakin diperkuat dengan pemisahan aset negara serta sistem pengelolaan yang tumpang tindih karena dipegang lebih dari satu lembaga. "Sebagian dipegang Setneg (sekretariat negara), sebagian lagi ke Depkeu dan sebagian lagi ke BUMN. Apa ini tidak rancu," tukas Drajad.

Selain itu, imbuhnya, aset ini sulit dibedakan karena tidak ada pemisahan yang jelas antara aset publik, aset negara dan aset privat.

"Ini terjadi selama puluhan tahun. Memang, pengelolaan aset negara sekarang ini masih jauh dari baik," katanya.

Mengenai laporan BPK, Drajad masih menemukan kelemahan karena tidak menjelaskan secara rinci titik penyimpangan dana yang dimaksud. "Saya berharap nanti laporan detilnya lebih rinci, misalnya tanah di wilayah Gelora Bung Karno batasnya mana saja. Ini yang harus diperhatikan," tukasnya.

Temuan BPK ini tampaknya seiring dengan temuan Global Corruption Report (GCR) 2004 yang menempatkan Soeharto di posisi pertama pelaku korupsi di dunia. Soeharto dituding menggelapkan uang sebesar 15-35 miliar dolar AS. Peringkat kedua, menurut GCR, ditempati Ferdinand Marcos, bekas presiden Filipina yang menilep uang negaranya sebesar 5 miliar dolar AS.

"Di peringkat bawahnya ada politisi seperti Slobodan Milosevic, Alberto Fujimori, dan Joseph Estrada," beber Deputi Eksekutif Transparency Internasional, Rizky Wibowo, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Bersatu

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani dua perjanjian kerjasama pencegahan dan penanganan koruptor dengan lembaga sejenis dari China dan Korea Selatan. "Ini kerjasama internasional untuk meningkatkan hubungan antarnegara. Perjanjian ini sangat penting karena kita harus mencegah korupsi dan berbagai macam peyalahgunaan sejak dari pangkalnya," kata Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, di Kantor Presiden, Selasa.

Penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama dengan KPK Korsel akan dilakukan di Seoul, bersamaan kunjungan presiden Yudhoyono ke Seoul, Juni mendatang. Sementara perjanjian dengan China akan ditandatangani di Jakarta pada November mendatang.

Cendana Menantang

Wacana gugatan atas harta Soeharto bergulir kencang. Kejaksaan Agung bahkan telah membentuk tim untuk melakukan gugatan perdata terhadap mantan Presiden Soeharto.

Cendana menganggap enteng rencana kejaksaan melayangkan gugatan perdata. "Silakan saja. Itu hak setiap orang untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Sah-sah saja. Nanti kita lihat di pengadilan," cetus Deny Kailimang, kuasa hukum keluarga Soeharto, di Kejagung, kemarin.

Senin lalu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya mengatakan akan membentuk tim melakukan gugatan secara keperdataan terhadap Soeharto jika dirinya telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Jaksa Agung. Gugatan perdata akan dilakukan supaya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dan 419 juta dolar AS bisa dikembalikan kepada negara.

Menurut Deny, anak-anak Soeharto sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan tujuh yayasan sosial yang diperkarakan Kejagung waktu itu. Terlebih lagi, saat ini yayasan itu sudah memiliki anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga (AD/ART) yang terpisah.

"Jika Kejagung berniat mengambil harta dari yayasan tersebut, tentunya harus melalui proses hukum yang benar dan sesuai AD/ART masing-masing yayasan. Jadi keluarga (Cendana) tidak akan mencampuri ini karena ada batasan-batasan kewenangan yang diatur dalam AD/ART yayasan," tegas Deny.

Terpisah, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Komite Pembaruan Peradilan Indonesia (KPDI) berencana mengajukan somasi terhadap Jaksa Agung atas dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Soeharto. Kedua lembaga ini menuntut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh segera mencabut SKPP tersebut dan melanjutkan persidangan terhadap Soeharto.

"Jika somasi kami tidak ditanggapi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan karena Jaksa Agung telah menyalahgunakan kewenangannya," tegas koordinator TPDI, Petrus Selestinus.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home